Tinjauan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Abstract
Terbitnya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat berdampak terhadap penyelenggaraan kegiatan penyuluhan baik sub sektor perikanan, kehutanan, maupun sub sektor pertanian. Untuk penyuluhan kehutanan, menurut undang-undang ini menjadi urusan pemerintah pusat dan paling jauh pemerintah provinsi, sedangkan penyelenggaraan penyuluhan perikanan, menurut undang-undang ini menjadi urusan pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Kementerian Pertanian paling tidak untuk saat ini masih berpegangan pada UU Nomor 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat ‘lex specialis’. Hanya saja Kementan nampaknya perlu merevisi UU Nomor 16/2006 tentang SP3K menjadi UU Sistem Penyuluhan Pertanian yang akan sepenuhnya mengatur penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Makalah ini bertujuan mengkaji bagaimana status kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) penyuluhan pertanian dibandingkan dengan kebutuhannya seperti yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Nomor 19, 2013) maupun undang-undang SP3K, pasca berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014. Kajian ini menggunakan data kelembagaan dan SDM penyuluhan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian dengan lingkup kajian mencakup level kecamatan, dan kabupaten di wilayah provinsi Banten, serta nasional. Hasil analisis menunjukkan sebagian besar kelembagaan penyuluhan pertanian di dalam wilayah Provinsi Banten rata-rata masih berada pada kategori rendah (Pratama), dan rasio ketersediaan penyuluh pertanian dibanding dengan kebutuhan yang diamanatkan undang-undang juga masih belum terpenuhi. Transformasi kelembagaan penyuluhan dari UU Nomor 16/2006 ke UU Nomor 23/2014 sudah terlihat khususnya di tingkat kabupaten. Sejak tahun 2012 sampai akhir tahun 2016, ada kecenderungan penurunan penyuluh PNS dan THL yang sangat signifikan di satu sisi dan kenaikan penyuluh Swadaya di sisi lain .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the works authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License