KELEMBAGAAN PENYULUHAN PASCA DITERBITKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN DI KABUPATEN BANDUNG

  • Eddy Sugiharto Dosen STPP Bogor
  • Sugeng Widodo Dosen STPP Bogor
  • Kenedy Putra Dosen STPP Bogor
  • Achdiyat Achdiyat Dosen STPP Bogor
  • Dwiwanti Sulistyowati Dosen STPP Bogor

Abstract

Tujuan penelitian kelembagaan penyuluhan pertanian adalah: mengetahui kondisi kelembagaan penyuluhan pertanian, mengetahui kondisi fasilitas/sarana-prasarana peyuluhan pertanian, dan merekomendasikan penyempurnaan subsistim penyuluhan pertanian. Penelitian dilaksanakan pada Bulan Juli sampai dengan Oktober 2008 di Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa kelembagaan penyuluhan di Kabupaten Bandung belum memenuhi amanat dalam Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).
Published
2020-01-01
Section
Articles