KONDISI TENAGA PENYULUH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN DI KABUPATEN BANDUNG

Authors

  • Kusmiyati Kusmiyati Dosen Jurusan Penyuluhan Pertanian, STPP Bogor
  • Ait Maryani Dosen Jurusan Penyuluhan Pertanian, STPP Bogor
  • Nawang Wulan Widyastuti Dosen Jurusan Penyuluhan Pertanian, STPP Bogor
  • Dedy Kusnadi Dosen Jurusan Penyuluhan Pertanian, STPP Bogor
  • Purwanto Purwanto Dosen Jurusan Penyuluhan Pertanian, STPP Bogor
  • Ida Nuraeni Dosen Jurusan Penyuluhan Pertanian, STPP Bogor

DOI:

https://doi.org/10.51852/jpp.v3i2.250

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tenaga penyuluh yang ada setelah
berlakunya UU SP3K No. 16 tahun 2006 di Kabupaten Bandung dan mengetahui kualitas
penyuluh di Kabupaten Bandung. Penelitian dilaksanakan selama dua bulan terhitung mulai
1 September sampai 31 Oktober 2008 di Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat. Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah jumlah
penyuluh pertanian di Kabupaten Bandung sebanyak 206 orang yang bertugas pada 257 desa.
Untuk memenuhi satu desa satu penyuluh diperlukan tambahan penyuluh sebanyak 41 orang.
Berdasarkan status penyuluh, maka Penyuluh PNS sebanyak 68,4% dan sisanya sebanyak
31,6% adalah THL TBPP. Penyuluh PNS yang berpendidikan S1/D4 sebanyak 29,79%,
sedangkan THL TBPP yang berpendidikan S1/D4 sebanyak 49,23%. Penyuluh PNS yang
termasuk jenjang penyuluh terampil sebanyak 58,16% sedangkan penyuluh ahli sebanyak
41,85%.

Downloads

Published

2020-01-05

Issue

Section

Articles